Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Makhkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan keputusannya terkait perkara sengketa Pilpres 2024. Rencananya, putusan itu dibacakan pada Senin (22/4/2024).

Di ketahui, MK telah menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Jumat (5/4/2024).

Kemudian, para hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang dimulai Selasa (16/4/2024).  Dalam masa itu, sejumlah tokoh menyerahkan amicus curiae.

Sebagai informasi, ada dua pihak yang mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Yakni, dari Paslon Nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.Pres-XXII/2024.

Kemudian, Paslon Nomor urut 03Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Komentar