Rabu, 19 November 2025

  1. Mengabulkan Seluruh Permohonan

Dengan mengabulkan seluruh permohonan, maka Paslon Nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan didiskualifikasi dan keputusan KPU terkait penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan batal.

Sesuai dalam petitum para pemohon, maka Pilpres 2024 akan diulang dan kandidatnya hanya Paslon nomor urut 01 dan Paslon nomor urut 03.

Pilihan ini akan sulit terjadi. Sebab, dibutuhkan pembuktian yang mendetail untuk meyakinkan pada Hakim MK.

  1. Pemilu Ulang tanpa Gibran Rakabuming Raka

Pilihan ketiga menggelar Pemilu Ulang dengan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Maka, Prabowo Subianto harus mengganti Cawapresnya di Pemilu ulang tersebut.

Dalam pemilu ulang itu, kandidat tetap 01, 02, dan 03. Tapi, Prabowo dengan Cawapres baru. Pilihan ini juga sulit, jika pemenang kurang dari 50 persen + 1, maka dilanjut ke putuaran kedua.

Selain itu, pilihan ini juga berdampak perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dan kabinetnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler