Rabu, 19 November 2025

Setelah selesai menggelar sidang pemeriksaan pembukaan dan RPH, maka MK akan membacakan hasil putusannya. Rencananya, pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024 dibacakan, Senin, 22 April 2024.

Melansir dari Tempo.co, ada empat opsi yang menjadi pilihan MK dalam memutuskan perkara Sengketa Pilpres 2024. Berikut empat prediksinya:

  1. Menolak Seluruh Permohonan

Dengan menolak seluruh permohonan, maka Paslon Nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menang secara sah sesuai dengan putusan KPU, 20 Maret 2024 lalu.

Prediksi ini menjadi pilihan paling aman dan kemungkinan akan diambil oleh para Hakim MK. Meski begitu, MK akan memberikan catatan perbaikan untuk pelaksanaan Pilpres selanjutnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler