Rabu, 19 November 2025

  1. Kemenangan Prabowo Tetap Sah dan Dilantik, Tapi Tanpa Gibran

Pilihan terakhir ini, kemenangan Prabowo Subianto tetap sah dan akan dilantik. Hanya, hakim MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres Terpilih, sehingga tidak bisa dilantik.

Sebagai penggantinya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan menggunakan aturan UU 1945 tentang kekosongan kekuasaan untuk memilih pengganti Gibran Rakabuming Raka.

Namun, pilihan terakhir ini berpotensi memunculkan gejolak. Sebab, Gibran dianggap berkontribusi atas kemenangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 ini.

Komentar

Terpopuler