Rabu, 19 November 2025

Murianews, Karawang – Tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Karawang berhasil ditangkap. Polres Karawang berhasil menangkap mereka dalam Operasi Jaran Lodaya 2024.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo mengatakan, tiga kelompok pelaku curanmor itu yakni kelompok Rengasdengklok, Purwasari dan kelompok Kotabaru. Ia menyebut, tiga kelompok ini dikenal sadis saat menjalankan aksinya.

Dari tiga kelompok itu, enam orang di antaranya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Kemudian, satu di antaranya bertugas sebagai penadah.

Prasetyo mengatakan, para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial An, Mf, Aa, Og, Ra Kp, dan Na. Selain itu, ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Hlk.

”Penangkapan para tersangka dilakukan dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 yang digelar sejak 11 Mei 2024. Jadi kita ringkus tujuh tersangka curanmor dari tiga kelompok. Mereka beraksi di 14 lokasi,” kata dia, seperti dikutip Murianews.com dari Antara, Jumat (17/5/2024).

Prasetyo menjelaskan, para pelaku beraksi dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T. Selanjutnya, motor hasil curiannya dijual secara online melalui platform media sosial Facebook dengan mematok harga sekitar Rp 3,2 juta.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dari kelompok Rengasdengklok, polisi menyita satu STNK, satu kunci T, satu mata kunci T dan satu kunci magnet.

Kemudian, dari kelompok Purwasari, barang bukti yang disita di antaranya satu set kunci T, tiga handphone, satu sepeda motor Honda Vario, satu sepeda motor Honda Beat, satu KTP atas nama Andri Algasi, satu KTP atas nama Ocang dan satu Rekaman CCTV.

Sementara dari kelompok Kotabaru polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kunci kontak, satu kunci T, satu anak kunci T, satu handphone dan satu sepeda motor Honda Scoopy .

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadah dijerat pasal 480 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler