Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah resmi mengubah pelayanan BPJS Kesehatan dari sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pada 8 Mei 2024.

Beleid tersebut merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan itu mulai diterapkan sejak disahkan dan fasilitas kesehatan diberi tenggat waktu hingga 30 Juni 2025.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Ada 12 kriteria dalam pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Pelayaan ini, salah satunya mencakup komponen bangunan dalam ruang perawatan.

Ke-12 kriteria itu yakni, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, dan temperatur ruangan.

Kemudian, ruang rawat juga harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi. Lalu, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

Ada pula tirai atau partisi antar-tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, hingga outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk empat kategori.

Keempat kategori itu yakni pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Dalam Pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan, penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.

”Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” demikian tertulis dalam dokumen Perpres tersebut.

Di Ayat 2, pemerintah juga meminta rumah sakit untuk menyediakan pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai kemampuan. Jika, rumah sakut sudah menerapkan fasilitas sesuai dengan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif BPJS Kesehatan disesuaikan dengan tarif kelas rawat inap rumah sakit.

”Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian peraturan dalam Perpres tersebut.

Komentar