Siapa Saja Peserta Tapera yang Wajib Didaftarkan
Zulkifli Fahmi
Selasa, 28 Mei 2024 15:18:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah bakal memotong gaji pekerja atau karyawan 2,5 persen setiap bulannya untuk program Tabungan Perumahan (Tapera). Perusahaan wajib mendaftarkan mereka paling lambat 2027.
Itu sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2024. Di mana, dalam kebijakan itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak aturan PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, yakni pada 20 Mei 2020.
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat menjelaskan, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri.
Mereka yang wajib menjadi peserta tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum juga bisa menjadi peserta tapera.
Kemudian, para calon peserta tapera setidaknya sudah berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Peserta merupakan warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa kerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.
Adapun iuran yang harus dibayarkan yang sebesar 3 persen dari gaji dengan rincian, 2,5 persen ditanggung pekerja, dan sisanya ditanggung pemberi kerja.
Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.
Perusahaan nantinya wajib menyetorkan simpanan itu setiap bulannya. Paling lambat, tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera.
Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan disetorkan di hari pertama kerja setelah libur.
Pekerja mandiri juga diwajibkan menyetorkan simpanan tersebut dengan ketentuan waktu pembayaran yang sama. Adapun pembayarannya dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Dalam Pasal 7 PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan bahwa Pekerja yang dimaksud yaitu:
- calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk PPPK)
- prajurit Tentara Nasional Indonesia
- prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- anggota Kepolisian Negara RI
- pejabat negara
- pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- pekerja/buruh badan usaha milik desa
- pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Adapun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
- Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
Murianews, Jakarta – Pemerintah bakal memotong gaji pekerja atau karyawan 2,5 persen setiap bulannya untuk program Tabungan Perumahan (Tapera). Perusahaan wajib mendaftarkan mereka paling lambat 2027.
Itu sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2024. Di mana, dalam kebijakan itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak aturan PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, yakni pada 20 Mei 2020.
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat menjelaskan, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri.
Mereka yang wajib menjadi peserta tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum juga bisa menjadi peserta tapera.
Kemudian, para calon peserta tapera setidaknya sudah berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Peserta merupakan warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa kerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.
Adapun iuran yang harus dibayarkan yang sebesar 3 persen dari gaji dengan rincian, 2,5 persen ditanggung pekerja, dan sisanya ditanggung pemberi kerja.
Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.
Perusahaan nantinya wajib menyetorkan simpanan itu setiap bulannya. Paling lambat, tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera.
Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan disetorkan di hari pertama kerja setelah libur.
Pekerja mandiri juga diwajibkan menyetorkan simpanan tersebut dengan ketentuan waktu pembayaran yang sama. Adapun pembayarannya dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Dalam Pasal 7 PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan bahwa Pekerja yang dimaksud yaitu:
- calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk PPPK)
- prajurit Tentara Nasional Indonesia
- prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- anggota Kepolisian Negara RI
- pejabat negara
- pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- pekerja/buruh badan usaha milik desa
- pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Adapun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
- Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.