Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Mendikbudristek telah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kenaikan UKT tersebut sebelumnya menjadi polemik di masyarakat.

Pembatalan kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk tahun akademik 2024/2025) itu, langsung ditindaklanjuti Universitas Indonesia (UI).

Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan, segera mengajukan kembali tarif UKT dan IPI pada Dirjen Diktiristek. Itu sesuai dengan surat Dirjen Diktiristek.

”Langkah yang akan diambil mengacu kepada surat Dirjen Diktiristek yakni bahwa rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI  tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024,” kata Amelita seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/5/2024).

Amelita mengklaim, sejak awal, UI telah menerapkan prinsip dengan mematuhi semua regulasi dalam pembentukan dan penetapan UKT dan IPI. Baik, itu menyangkut besaran tarif maupun mekanismenya.

Tarif UKT kelas tertinggi pun tak lebih tinggi dari tahun akademik sebelumnya (2023/2024). Pihaknya juga memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan menelaah dan mencermati realisasi UKT tahun 2023/2024.

”Hal-hal yang perlu kami evaluasi, revisi, atau pertimbangkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kemendikbudristek saat ini tengah kami lakukan,” katanya.

Ia menyatakan segera menyampaikan hasilnya kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk publik. ”Para calon mahasiswa baru tidak perlu merasa ragu untuk mengajukan pertanyaan dan berkomunikasi dengan UI,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mendikbudristek Nadiem Makarim memutuskan pembatalan kenaikan UKT dan IPI usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Ia menyebut Presiden Jokowi telah menyetujui keputusan itu.

Usai bertemu dengan Jokowi, keputusan pembatalan kenaikan UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 langsung ditindaklanjuti Dirjen Diktiristek. Perguruan tinggi negeri (PTN) diminta segera merevisi tarif UKT dan IPI bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025.

Ditekankan pula bahwa rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor itu.

Komentar

Terpopuler