Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bandung – Seorang pria berinisial MA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat bersama dua rekannya terpaksa ditangkap polisi. Mereka ditangkap lantaran terlibat dalam pembunuhan seorang lelaki berinisial AK.

Diketahui, ketiga anggota geng motor itu membunuh korbannya di Jalan Raya Gading Tutuka, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/5/2024) pukul 16.00 WIB.

Polisi berhasil menangkap ketiganya hanya dalam waktu empat jam setelah kejadian. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada pelaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibodo mengatakan, peristiwa pembunuhan itu bermula dari tersangka yang mengetahui kekasihnya berselingkuh dengan korban.

Saat itu, tersangka melihat isi pesan kekasihnya pada korban bernada sayang-sayangan pada siang sebelum kejadian. Lantaran cemburu, MA kemudian mengajak dua rekannya untuk menemui korban di Jalan Raya Gading Tutuka.

Setelah bertemu, MA langsung menikam dada korban menggunakan pisau dapur. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tak tertolong.

”Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk di punggung belakang kiri,” kata Kusworo, seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/5/2024).

Dari peristiwa itu, Polsek Soreang dan Polresta Bandung mengumpulkan keterangan dari saksi-sakti di TKP. Tak lama, ketiga pelaku berhasil ditangkap.

Dari kejadian ini, ia pun mengingatkan kepada kelompok korban untuk tidak coba-coba melakukan upaya balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi kedua pelaku yang tidak melakukan penganiayaan.

Komentar

Terpopuler