Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Musisi Virgoun bersama teman wanitanya, PA dan kru band, BH bakal menjalani rehabilitasi usai terjerat kasus narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, itu berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

’’Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,’’ ucapnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/6/2024).

Rehabilitasi dilakukan lantaran Virgoun, PA, dan BH masuk dalam kategori penyalahgunaan narkoba. Ketiganya juga tidak adal dalam jaringan pengedar narkoba.

’’Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba),’’ katanya.

Saat ini, polisi masih memburu pemasok narkoba jenis sabu pada Virgoun dan PA. Nama pemasok itu pun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terkait adanya indikasi tersangkai lain dalam kasus ini dari anggota atau kru band yang dimotori oleh Virgoun tersebut masih didalami.

’’Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP (Virgoun) ini,’’ katanya.

Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan Virgoun.

’’Itu akan kami lakukan,’’ katanya.

Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

’’Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,’’ katanya.

Sebelumnya, Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen rehabilitasi terhadap musisi Virgoun Tambunan Putra alias VTP yang terjerat kasus narkoba.

’’Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka,’’ ucap Syahduddi, Senin (24/6/2024).

Komentar

Terpopuler