Rabu, 19 November 2025

Murianews, BandungPegi Setiawan dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan pun menuntut ganti rugi pada Polda Jabar. Tuntutan yang diajukannya mencapai ratusan juta rupiah.

’’Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,’’ kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).

Toni menjelaskan Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.

Sebagai kuli bangunan, menurutnya penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

’’Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,’’ kata dia.

Selain itu, peihak keluarga telah dicoreng harkat dan martabatnya akibat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

’’Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,’’ katanya.

Kendati menang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan terancam tak mendapatkan ganti rugi.

Kadiv Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani berdalih, dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman tak menyebutkan Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.

Padahal dengan menangnya Pegi Setiawan di praperadilan, itu membuktikan bahwa Polda Jabar telah salah tangkap.

’’Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu,’’ kata dia, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam putusan itu, Polda Jabar hanya diperintahkan untuk membebaskan Pegi Setiawan dan memulihkan nama baiknya.

’’Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja,’’ ungkapnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler