Polda Jabar Tak akan Ganti Rugi Pegi Setiawan
Zulkifli Fahmi
Selasa, 9 Juli 2024 11:25:00
Murianews, Bandung – Polda Jabar menegaskan tak akan membayar ganti rugi pada Pegi Setiawan usai gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kadiv Hukum Polda Jabar Kombes Nuhadi Handayani beralasan, dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, tak menyebutkan Polda Jabar harus membayar ganti rugi pada Pegi.
Padahal dengan menangnya Pegi Setiawan di praperadilan, itu membuktikan bahwa Polda Jabar telah salah tangkap.
’’Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu,’’ kata dia seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (9/7/2024).
Dalam putusan itu, Polda Jabar hanya diperintahkan untuk membebaskan Pegi Setiawan dan memulihkan nama baiknya.
’’Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja,’’ ungkapnya.
Kombes Nurhadi Handayani pun mengaku akan patuh dengan apa yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman itu. Bahkan ia mengaku Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.
’’Iya menerima, kita yang penting patuh ya,’’ jelasnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan pun menuntut ganti rugi pada Polda Jabar. Tuntutan yang diajukannya mencapai ratusan juta rupiah.
’’Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,’’ kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).
Toni menjelaskan Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.
Sebagai kuli bangunan, menurutnya penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
’’Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,’’ kata dia.
Selain itu, peihak keluarga telah dicoreng harkat dan martabatnya akibat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
’’Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,’’ katanya.
Murianews, Bandung – Polda Jabar menegaskan tak akan membayar ganti rugi pada Pegi Setiawan usai gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kadiv Hukum Polda Jabar Kombes Nuhadi Handayani beralasan, dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, tak menyebutkan Polda Jabar harus membayar ganti rugi pada Pegi.
Padahal dengan menangnya Pegi Setiawan di praperadilan, itu membuktikan bahwa Polda Jabar telah salah tangkap.
’’Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu,’’ kata dia seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (9/7/2024).
Dalam putusan itu, Polda Jabar hanya diperintahkan untuk membebaskan Pegi Setiawan dan memulihkan nama baiknya.
’’Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja,’’ ungkapnya.
Kombes Nurhadi Handayani pun mengaku akan patuh dengan apa yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman itu. Bahkan ia mengaku Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.
’’Iya menerima, kita yang penting patuh ya,’’ jelasnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan pun menuntut ganti rugi pada Polda Jabar. Tuntutan yang diajukannya mencapai ratusan juta rupiah.
’’Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,’’ kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).
Toni menjelaskan Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.
Sebagai kuli bangunan, menurutnya penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
’’Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,’’ kata dia.
Selain itu, peihak keluarga telah dicoreng harkat dan martabatnya akibat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
’’Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,’’ katanya.