Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kupang – Anggota Satpol PP di Nusa Tenggara Timur (NTT) Albert Solo ditangkap kepolisian Kupang Kota karena menganiaya istrinya, Maria Mey hingga tewas.

Peristiwa penganiayaan hingga berujung tewasnya korban itu terjadi di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Sabtu (10/8/2024) malam.

’’Ya sudah (ditangkap),’’ ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (14/8/2024).

Namun, Aldian belum menjelaskan secara gamblang terkait status hukum Albert Solo. Ia menyatakan akan menyampaikannya secara resmi esok hari.

’’tetapi besok siang baru saya sampaikan secara resmi. Besok siang ya (disampaikan saat konferensi pers),’’ ujar Aldinan.

Peristiwa penganiayaan berujung kematian itu terjadi Sabtu (10/8/2024) malam. Korban tewas akibat dianiaya menggunakan benda tumpul.

’’Secara kasat mata ada indikasi korban dianiaya dengan benda tumpul, tetapi kami akan pastikan lagi melalui visum,’’ kata Aldinan.

Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun, Albert ditangkap polisi saat sedang mengikuti proses autopsi jasad istrinya di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.

Komentar