Jumat, 21 November 2025

Murianews, Jakarta – DPR RI tetap menjadwalkan Rapat Paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024), pukul 09.30 WIB.

Di agenda itu, DPR RI akan mengesahkan Revisi UU Pilkada. Seluruh fraksi di DPR terkecuali PDIP, menyetujui draf RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna.

’’Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok (hari ini) ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini,’’ kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (22/8/2024).

Pada saat yang sama, sejumlah elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan buruh menggelar aksi demo besar-besaran. Gabungan elemen itu diperkirakan menggelar aksi di depan Gedung DPR. Mereka menolak pengesahan RUU tersebut.

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli mengatakan pihaknya mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

Ia menyebut Partai Buruh siap berperang jika DPR mengambil langkah yang berlawanan dengan putusan MK. Ia memprediksi ada 5.000 orang akan hadir dari Jabodetabek. Mereka terdiri dari para buruh, petani hingga nelayan.

’’Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah, atau digoyang, atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini, sampai kiamat pun kami akan perang,’’ ujarnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah putusan MK yang mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Ada beberapa perubahan dalam RUU Pilkada, yakni perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Sementara, partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg DPR RI memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK.

Di mana, batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler