Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda
Zulkifli Fahmi
Kamis, 22 Agustus 2024 10:14:00
Murianews, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI ke-3 dengan agenda pengambilan keputusan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) ditunda. Penjadwalan ulang akan diumumkan lebih lanjut.
’’Rapat paripurna hari ini dengan agenda pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ke-4 atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota untuk menjadi undang-undangnya hari ini akhirnya dibatalkan (ditunda),’’ kata Nazeeya Sudirja, presenter dalam siaran di kanal YouTube DPR RI, Kamis (22/8/2024).
Ia mengatakan, ditundanya rapat paripurna tersebut lantaran forum belum terpenuhi kuorum. Terkait penjadwalan kembali rapat paripurna dengan agenda itu akan diinformasikan lebih lanjut.
Diketahui, sedianya, DPR RI menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
RUU Pilkada itu sendiri mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Sebab, Baleg DPR RI telah mengesampingkan Putusan MK dalam pembahasan dan merumuskan draf RUU untuk diundang-undangkan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU Pilkada dalam rapat Rabu (21/8/2024). RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah putusan MK yang mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Ada beberapa perubahan dalam RUU Pilkada, yakni perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Sementara, partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK.
Di mana, batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Murianews, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI ke-3 dengan agenda pengambilan keputusan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) ditunda. Penjadwalan ulang akan diumumkan lebih lanjut.
’’Rapat paripurna hari ini dengan agenda pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ke-4 atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota untuk menjadi undang-undangnya hari ini akhirnya dibatalkan (ditunda),’’ kata Nazeeya Sudirja, presenter dalam siaran di kanal YouTube DPR RI, Kamis (22/8/2024).
Ia mengatakan, ditundanya rapat paripurna tersebut lantaran forum belum terpenuhi kuorum. Terkait penjadwalan kembali rapat paripurna dengan agenda itu akan diinformasikan lebih lanjut.
Diketahui, sedianya, DPR RI menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
RUU Pilkada itu sendiri mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Sebab, Baleg DPR RI telah mengesampingkan Putusan MK dalam pembahasan dan merumuskan draf RUU untuk diundang-undangkan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU Pilkada dalam rapat Rabu (21/8/2024). RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah putusan MK yang mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Ada beberapa perubahan dalam RUU Pilkada, yakni perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Sementara, partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK.
Di mana, batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.