Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – DPR RI memutuskan menunda Rapat Paripurna pengampilan keputusan terkait RUU Pilkada. Rapat Paripurna dengan agenda itu pun dijadwalkan ulang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penundaan rapat paripurna tersebut lantaran peserta rapat belum memenuhi kuorum. Ia menyebut, hanya sekitar 86 orang yang hadir dalam rapat tersebut.

’’Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR, bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Nah, setelah diskors sampai dengan 30 menit tadi peserta rapat (masih) tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai aturan yang ada rapat tidak bisa diteruskan,’’ katanya seperti disiaran KompasTV, Kamis (22/8/2024).

Ia mengatakan, lantaran jumlah peserta rapat belum memenuhi kuorum, maka rapat paripurna di tunda sesuai dengan mekanismenya. Terkait penjadwalan ulang, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan, apakah sebelum pendaftaran pencalonan Pilkada atau sebelumnya.

’’Kita akan lihat mekanisme yang berlaku,’’ katanya.

Sebagaimana diketahui, DPR RI sedianya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) pukul 09.30 WIB. Rapat ini rencananya dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Namun, rapat hari ini dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum. terkait penjadwalan kembali rapat paripurna dengan agenda itu akan diinfokan lebih lanjut.

’’Rapat paripurna hari ini dengan agenda pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ke-4 atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota untuk menjadi undang-undangnya hari ini akhirnya dibatalkan,’’ kata Nazeeya Sudirja, presenter dalam siaran di Kanal YouTube DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Komentar

Terpopuler