Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan kawan-kawannya terkait syarat usia calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan terkait uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (12/9/2024).

’’Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ kata Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 seperti dikutip dari Antara.

Perkara itu sebelumnya diajukan 12 orang mantan pegawai KPK. Selain Novel Baswedan, ada Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK memasukkan frasa tambahan ke Pasal 29 huruf e UU KPK. Di mana, mereka berkeinginan pegawak KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mendaftarkan diri sebagai capim.

’’Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun,’’ demikian bunyi pasal yang diajukan Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Dalam dalil yang disampaikan, pembatasan usia 50 tahun mengakibatkan hilang dan berkurangnya peluang mendapatkan capim KPK dengan kemampuan atau kualifikasi Istimewa.

Menurutnya, banyak warga negara Indonesia berusia di bawah 50 tahun yang memiliki kualifikasi maupun kemampuan menjadi pimpinan KPK. Kehadiran mereka dinilai diperlukan untuk memperbaiki KPK yang dianggap sedang berada di titik nadir dan mengalami krisis kepemimpinan.

Namun, MK menilai tidak atau belum adanya kesempatan para pemohon untuk mendaftar capim KPK pada periode saat ini, tidak serta merta menutup upaya perbaikan lembaga KPK.

’’Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,’’ ucap Suhartoyo.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler