Ini Alasan Kasus Pelihara Landak Jawa Tak Bisa Gunakan Opsi RJ
Zulkifli Fahmi
Jumat, 13 September 2024 20:09:00
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan kasus pelihara satwa dilindungi, landak jawa di Bali yang menjerat I Nyoman Sukena tak bisa diselesaikan menggunakan restorative justice (RJ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, opsi RJ tak dapat digunakan karena korban dari perkara itu adalah negara. Ia pun menyebut tak semua perkara bisa diselesaikan lewat RJ.
Menurut Harli, Opsi RJ bisa digunakan bila memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya yakni, adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
’’Restoratif adalah mengembalikan situasi pada keadaan semula sedangkan dalam perkara ini korbannya negara,’’ tuturnya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2024).
Harli menambahkan, kasus yang menjerat warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali itu menjadi perhatiannya ke depan untuk memperluas cakupan perkara yang dapat diselesaikan secara RJ.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali mengupayakan penangguhan penahanan terhadap tersangka I Nyoman Sukena (38), pemelihara hewan dilindungi berupa landak Jawa.
’’Saya sudah minta ke tim JPU untuk segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk berkoordinasi dengan majelis hakimnya,’’ kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana Senin (9/9/2024).
Perkara landak jawa itu penyidikannya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, karena secara hukum, termasuk tindak pidana. Karena itu, Jaksa tidak bisa menolak perkara sehingga perkara tersebut di P21 dan disidangkan di pengadilan.
Perkara tersebut pun tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice karena perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Namun demikian, dirinya sudah memerintahkan JPU untuk mengajukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar tersangka tidak ditahan lagi di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.



