Sri Mulyani Ungkap Tantangan Baru Dunia, Apa Itu?
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 21 September 2024 10:20:00
Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada tantangan baru dunia di tengah kondisi global yang tak menentu. Tantangan baru itu akan dihadapi berbagai negara, termasuk Indonesia.
Sri mengatakan, tantangan baru yang menjadi persoalan dunia itu yakni persaingan tarif pajak yang tak sehat. Itu diungkapkannya di Instagram miliknya, Jumat (20/9/2024).
’’Salah satu permasalahan yang sedang dihadapi dunia saat ini adalah kompetisi tarif pajak yang tidak sehat,’’ katanya, seperti dikutip Murianews, Sabtu (21/9/2024).
Ia menjelaskan, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sebagai salah satu organisasi internasional yang bekerja meningkatkan kesejahtaraan perekonomian dan sosial di seluruh dunia telah bekerja sama dengan Kemenkeu dari berbagai negara.
Kerja sama itu untuk menjawab persoalan tersebut. Salah satunya yakni, melalui Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). Kerja sama itu, telah ditandatanganinya bersama 42 negara dan yuridiksi lainnya.
’’MLI STTR ini merupakan salah satu instrumen dalam Pillar Two yang merupakan bagian kesepakatan global untuk memimalisir kompetisi tarif pajak yang tidak sehat,’’ paparnya.
Sri Mulyani mengatakan, dengan menandatangani MLI STTR, Indonesia menjadi lebih awal mengadopsi instrumen penting itu. Perjanjian penting itu merefleksikan fakta MLI STTR menjadi prioritas penting bagi banyak negara berkembang.
Terutama, negara yang menjadi anggota Inclusive Framework of Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk memulihkan hak-hak pemajakan atas beberapa tipe transaksi lintas batas intra termasuk bunga, royalti, dan pembayaran atas jasa lainnya.
Menurutnya, mobilisasi sumber daya bagi negara berkembang merupakan hal sangat penting. Kerja sama MLI STTR itu pun menjadi salah satu solusi tambahan bagi negara berkembang, terutama untuk untuk melindungi basis pajak korporat mereka.
’’Saat ini, sudah lebih dari 1.000 perjanjian perpajakan - kurang lebih 1/4 dari perjanjian perpajakan di seluruh dunia- tercover oleh komitmen ini,’’ paparnya.
Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada tantangan baru dunia di tengah kondisi global yang tak menentu. Tantangan baru itu akan dihadapi berbagai negara, termasuk Indonesia.
Sri mengatakan, tantangan baru yang menjadi persoalan dunia itu yakni persaingan tarif pajak yang tak sehat. Itu diungkapkannya di Instagram miliknya, Jumat (20/9/2024).
’’Salah satu permasalahan yang sedang dihadapi dunia saat ini adalah kompetisi tarif pajak yang tidak sehat,’’ katanya, seperti dikutip Murianews, Sabtu (21/9/2024).
Ia menjelaskan, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sebagai salah satu organisasi internasional yang bekerja meningkatkan kesejahtaraan perekonomian dan sosial di seluruh dunia telah bekerja sama dengan Kemenkeu dari berbagai negara.
Kerja sama itu untuk menjawab persoalan tersebut. Salah satunya yakni, melalui Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). Kerja sama itu, telah ditandatanganinya bersama 42 negara dan yuridiksi lainnya.
’’MLI STTR ini merupakan salah satu instrumen dalam Pillar Two yang merupakan bagian kesepakatan global untuk memimalisir kompetisi tarif pajak yang tidak sehat,’’ paparnya.
Sri Mulyani mengatakan, dengan menandatangani MLI STTR, Indonesia menjadi lebih awal mengadopsi instrumen penting itu. Perjanjian penting itu merefleksikan fakta MLI STTR menjadi prioritas penting bagi banyak negara berkembang.
Terutama, negara yang menjadi anggota Inclusive Framework of Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk memulihkan hak-hak pemajakan atas beberapa tipe transaksi lintas batas intra termasuk bunga, royalti, dan pembayaran atas jasa lainnya.
Menurutnya, mobilisasi sumber daya bagi negara berkembang merupakan hal sangat penting. Kerja sama MLI STTR itu pun menjadi salah satu solusi tambahan bagi negara berkembang, terutama untuk untuk melindungi basis pajak korporat mereka.
’’Saat ini, sudah lebih dari 1.000 perjanjian perpajakan - kurang lebih 1/4 dari perjanjian perpajakan di seluruh dunia- tercover oleh komitmen ini,’’ paparnya.