Sri Mulyani Lapor, Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun
Cholis Anwar
Senin, 24 Juni 2024 22:10:00
Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan terkait anggaran yang akan digunakan untuk program makan siang gratis. Menurutnya, anggaran itu mencapai Rp 71 triliun.
Hal itu diungkapkan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai melaporkan kondisi ekonomi rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024).
”Untuk tahun pertama pemerintahan beliau tahun 2025 telah disepakati alokasi program Makan Bergizi Gratis sekitar Rp 71 triliun di dalam RAPBN 2025,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara.
Bendahara Negara itu menambahkan, angka tersebut merupakan hasil koordinasi antara pemerintah saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan tim presiden terpilih Prabowo.
Berdasarkan koordinasi ini, disepakati bahwa program makan siang gratis akan dilaksanakan secara bertahap untuk menghindari pembebanan yang berlebihan pada pos belanja APBN.
Dengan adanya program ini, pemerintah memastikan bahwa defisit fiskal APBN 2025 tetap terjaga di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), yakni berada di kisaran 2,29 sampai 2,82 persen terhadap PDB.
Sementara anggota Bidang Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono menyambut menyambut baik dengan adanya anggara program makan siang gratis tersebut.
Menurutnya, angka tersebut didapat dari hasil koordinasi yang dilakukan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dengan tim Prabowo-Gibran.
”Rp 71 triliun buat kami adalah suatu angka yang sangat baik,” katanya.
Thomas menjelaskan, program Makan Bergizi Gratis bakal dilaksanakan secara bertahap. Dengan demikian, anggaran Rp 71 triliun dinilai sudah dapat memenuhi kebutuhan pelaksanaan program pada tahun pertama.
Meskipun demikian, Thomas bilang, angka anggaran program Makan Bergizi Gratis bisa berubah. Pasalnya, anggaran itu masih akan dibahas oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
”Kami sangat mengikuti siklus pembahasan APBN, jadi angka yang sudah disepakati tetap harus melewati proses siklus APBN,” tuturnya.



