Komedian yang terkenal dengan ’’uhuy’’-nya itu pun menyampaikan interupsi pada Ketua DPD RI 2024-2029, Sultan Najamudin dalam Rapat Paripurna penetapan penugasan DPD periode 2024-2029, Rabu (9/10/2024).
Komeng mengaku bingung mendapatkan tugas di komite tersebut. Pasalnya, ia menginginkan masuk di Komite III DPD sesuai bidangnya, yakni kesenian.
’’Ini dapil saya di Jabar nih banyakan emak-emak, Pimpinan. Jadi, tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti di dunia,” kata Komeng, seperti dikutip kanal YouTube DPD RI, Jumat (11/10/2024).
Saat menyampaikan interupsinya, Komeng menegaskan keinginannya masuk ke Komite III DPD sesuai bidangnya. Sebab, ia tak memahami bidang-bidang di Komite II DPD RI.
’’Saya ini sebenarnya komitenya ingin di seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi, saya masuk ke Komite II yang saya tidak memahami, tadi soal pertanian,’’ kata dia.
Murianews, Jakarta – Alfiansyah Komeng mengajukan protes pada pimpinan DPD RI Periode 2024-2029. Itu lantaran ia dimasukkan ke Komite II yang salah satunya disebutnya mengurusi bidang Pertanian.
Komedian yang terkenal dengan ’’uhuy’’-nya itu pun menyampaikan interupsi pada Ketua DPD RI 2024-2029, Sultan Najamudin dalam Rapat Paripurna penetapan penugasan DPD periode 2024-2029, Rabu (9/10/2024).
Komeng mengaku bingung mendapatkan tugas di komite tersebut. Pasalnya, ia menginginkan masuk di Komite III DPD sesuai bidangnya, yakni kesenian.
’’Ini dapil saya di Jabar nih banyakan emak-emak, Pimpinan. Jadi, tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti di dunia,” kata Komeng, seperti dikutip kanal YouTube DPD RI, Jumat (11/10/2024).
Saat menyampaikan interupsinya, Komeng menegaskan keinginannya masuk ke Komite III DPD sesuai bidangnya. Sebab, ia tak memahami bidang-bidang di Komite II DPD RI.
’’Saya ini sebenarnya komitenya ingin di seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi, saya masuk ke Komite II yang saya tidak memahami, tadi soal pertanian,’’ kata dia.
Ia pun bertanya pada Sultan perihal cara mempelajari lingkup Komite II DPD RI. Menanggapi, itu, Sultan mengatakan pembagian tugas komite sudah diserahkan ke senator setiap dapil sesuai kesepakatan.
Penugasan Komeng dalam Komite II DPD RI pun sudah diketok palu yang berarti sah dan tidak dapat diganggu gugat. Komeng tidak bisa menjadi anggota Komite III DPD 2024-2029.
Sebelumnya, dalam pelantikan anggota DPD RI periode 2024-2029, Komeng sempat menyatakan keseriusannya memperjuangkan bidang kesenian, terutama komedi.
Salah satu yang ingin ia perjuangkan yakni adanya Hari Komedi Nasional. Ia pun sangat ingin terlibat di Komite III DPD guna memperjuangkan misinya itu.
’’Saya ingin di Komite III yang membidangi seni budaya. Mau minta hari komedi. Hari musik ada, hari film ada, nah, hari komedi belum ada nih,’’ ujar Komeng, Selasa (1/10/2024) lalu.
Tugas Komite II DPD
Dikutip bpk.go.id, berdasarkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Lingkup tugas Komite II meliputi:
- Pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait:
- pengelolaan sumber daya alam; dan
- pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.
- penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan undang undang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.
Pelaksanaan lingkup tugas Komite II meliputi bidang:
- pertanian dan perkebunan;
- perhubungan;
- kelautan dan perikanan;
- energi sumber daya mineral;
- kehutanan dan lingkungan hidup;
- ekonomi kerakyatan;
- Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
- perindustrian dan perdagangan;
- pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- ketahanan pangan; dan
- meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Tugas Komite III DPD
Dikutip bpk.go.id, berdasarkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Komite III DPD memiliki lingkup tugas meliputi:
- Pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait
- Pendidikan; dan
- Agama
- Penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan undang-undang tentang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.
Pelaksanaan lingkup tugas meliputi beberapa bidang berikut, yaitu:
- pendidikan;
- agama;
- kebudayaan;
- kesehatan;
- pariwisata;
- pemuda dan olahraga;
- kesejahteraan sosial;
- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- tenaga kerja;
- keluarga berencana;
- perpustakaan; dan
- ekonomi kreatif.