Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan itu terkait pencairan 38 rekening fiktif yang diproses dalam kurun waktu 2022-2023 dengan nilai total Rp 272 miliar.
Mereka diperiksa penyidik KPK di Polrestabes Semarang, Rabu (20/11/2024).
Diketahui, sejak 24 September 2024, KPK menyidik dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
Murianews, Jakarta – Tiga orang saksi diperiksa KPK terkait 38 rekening terkait dugaan korupsi Bank Jepara Artha dengan modus pemberian kredit fiktif.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan itu terkait pencairan 38 rekening fiktif yang diproses dalam kurun waktu 2022-2023 dengan nilai total Rp 272 miliar.
Ketiga saksi itu yakni, Kabag Kredit BPR Bank Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono, Kepala Satuan Kerja Intern BPR Bank Jepara Arta Tanti Mulyani, dan Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto.
Mereka diperiksa penyidik KPK di Polrestabes Semarang, Rabu (20/11/2024).
Diketahui, sejak 24 September 2024, KPK menyidik dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
Lima Orang jadi Tersangka
Pencairan itu terjadi selama 2022-2024. Modus dugaan korupsi itu yakni pemberian kredit fiktif pada 39 debitur.
Di kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, nama dan jabatan masih belum disampaikan KPK.
Kelima tersangka pun dicegah untuk bepergian ke luar negeri melalui surat larangan yang diterbitkan KPK pada 26 September 2024. Surat itu berlaku untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Larangan bepergian keluar negeri itu dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.