Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Tiga orang saksi diperiksa KPK terkait 38 rekening terkait dugaan korupsi Bank Jepara Artha dengan modus pemberian kredit fiktif.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan itu terkait pencairan 38 rekening fiktif yang diproses dalam kurun waktu 2022-2023 dengan nilai total Rp 272 miliar.

Ketiga saksi itu yakni, Kabag Kredit BPR Bank Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono, Kepala Satuan Kerja Intern BPR Bank Jepara Arta Tanti Mulyani, dan Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto.

Mereka diperiksa penyidik KPK di Polrestabes Semarang, Rabu (20/11/2024).

Diketahui, sejak 24 September 2024, KPK menyidik dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Lima Orang jadi Tersangka

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler