Ada Pilkada Serentak 2024, 27 November Resmi Jadi Hari Libur Nasional
Zulkifli Fahmi
Jumat, 22 November 2024 23:32:00
Murianews, Jakarta – Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, 27 November 2024 resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 yang ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan itu guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Dilihat dari laman jdih.setneg.go.id, Jumat (22/11/2024), kebijakan itu selaras dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Di mana, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
KPU RI sendiri sebelumnya telah menetapkan tahapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilakukan Rabu, 27 November 2024.
Oleh karenanya, Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.



