Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, saat ini pihaknya sedang membuat timeline. Di mulai dari Gubernur menetapkan UMP, UMK, termasuk UMSK.
Ia berharap adanya kerja sama antara pemerintah pusat hingga daerah untuk mendukung kebijakan itu. Pihaknya juga akan menyosialisasikan guna memastikan semua pihak memahami kebijakan tersebut.
Terkait keputusan Presiden tetang kenaikan upah 6,5 persen, Yassierli menegaskan, pemerintah berharap semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, dapat memahami keputusan itu sebagai langkah terbaik untuk bangsa.
’’Kita hopefully ya. Dan saya yakin Insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik,’’ katanya.
Murianews, Jakarta – Penetapan upah minimum baik di provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) maupun sectoral (UMSK) ditargetkan selesai sebelum Natal tahun ini, 25 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, saat ini pihaknya sedang membuat timeline. Di mulai dari Gubernur menetapkan UMP, UMK, termasuk UMSK.
’’Itu target kami sih timelinenya kemarin di internal, sebelum 25 Desember,’’ kata Yassierli seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/11/2024).
Ia berharap adanya kerja sama antara pemerintah pusat hingga daerah untuk mendukung kebijakan itu. Pihaknya juga akan menyosialisasikan guna memastikan semua pihak memahami kebijakan tersebut.
Itu mengingat, Yassierli melanjutkan, kondisi tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Terkait keputusan Presiden tetang kenaikan upah 6,5 persen, Yassierli menegaskan, pemerintah berharap semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, dapat memahami keputusan itu sebagai langkah terbaik untuk bangsa.
’’Kita hopefully ya. Dan saya yakin Insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik,’’ katanya.
Naik 6,5 Persen...
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Itu berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024) sore.
’’Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,’’ kata Presiden dalam pengumumannya.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Sebagai tindak lanjut atas keputusan itu, Kemenaker tengah mengupayakan diterbitkannya peraturan menteri ketenagakerjaan yang mengatur hal itu, paling lambat terbit pada pekan depan.