Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan jadwal resmi pengunduran pelantikan kepala daerah menunggu Peraturan Presiden yang baru.

Ia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah yang rencana dilakukan Maret 2025 setelah mundur dari jadwal semula Februari 2025.

”Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata dia.

Sedianya, pelantikan kepala daerah digelar Februari 2025. Yakni 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan 10 Februari 2025 untuk Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wali Kota.

Jadwal tersebut sesuai dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Cara Pelantikan Kepala Daerah.

Rifqinizamy mengatakan, penundaan itu dikarenakan menunggu hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 yang rencana diselesaikan MK pada 13 Maret 2025.

Diundurnya waktu pelantikan kepala daerah ini tak hanya pada daerah yang bersengketa. Namun juga daerah yang tidak bersengketa.

”Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2025).

Yang Tidak Sengketa Tetap Menunggu...

  • 1
  • 2

Komentar