Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, JakartaPelantikan kepala daerah diundur. Sedianya, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dijadwalkan 7 Februari 2025.

Diperkirakan, pelantikan kepala daerah mundur menjadi Maret 2025. Diundurnya waktu pelantikan itu karena menyamakan pelantikan kepala daerah yang terdapat perselisihan hasil Pilkada di MK.

Kabar tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ia mengatakan, pelantikan kepala daerah diundur karena MK akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

’’Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,’’ kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1/2024) seperti dikutip dari Antara.

Diundurnya waktu pelantikan kepala daerah itu juga berlaku pada daerah yang tidak bersengketa di MK. Dengan tetap harus menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK diharapkan pelantikan dilaksanakan secara serentak.

”Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.

Akan Diterbitkan Perpres Baru...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler