Kamis, 20 November 2025

Murianews, IndramayuPanji Gumilang, Ketua Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Jawa Barat diketahui menyalahgunakan keuangan yayasan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu mengungkapkan, Panji Gumilang menggunakan uang yayasan untuk membayar utang pribadinya.

Itu diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu Eko Supramurbada, Kamis (23/1/2025). Ia mengatakan, dakwaan itu terjadi pada kurun waktu 15 Desember 2014 hingga Mei 2023.

Diketahui, Panji Gumilang juga dilaporkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), beberapa waktu lalu.

Eko mengatakan, Panji Gumilang yang menjabat Ketua Pembina YPI di Indramayu sejak 2005 hingga sekarang telah melakukan sejumlah penyalahgunaan kekayaan yayasan itu.

Salah satunya, menggunakan kekayaan yayasan untuk membayar cicilan utang di salah satu bank swasta. Nilainya bahkan mencapai angka puluhan miliar rupiah.

Selain membayar utang, JPU juga menemukan adanya dana yayasan yang digunakan terdakwa Panji Gumilang untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan properti lainnya.

Ia mengungkapkan aset-aset itu kemudian diatasnamakan pribadi, keluarga, dan beberapa pengurus yayasan yang turut mendukung tindakan tersebut.

Salah Gunakan BOS...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler