Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 bakal cair lebih awal. Jadwal pencairan dan besarnnya tentu ditunggu-tunggu para pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang mendapatkan THR dan gaji ke 13 yakni, PNS, CPNS, PPPK, Anggota TNI-Polri, dan pejabat negara.

Namun, ada beberapa ASN tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13. Itu sebagaimana Pasal 5 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Mereka di antaranya, ASN yang cuti di luar tanggungan negara, ASN yang ditugaskan di luat instansi pemerintah, serta ASN yang bekerja di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri.

Sebagaimana diketahui, THR dan gaji ke 13 selalu dinantikan karena diharapkan dapat memenuhi kebutuhan saat Lebaran sekaligus meningkatkan perputaran uang di masyarakat.

Adapun jadwal pencairan THR sebagaimana PP Nomor 14 Tahun 2024 yakni paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan kalender hijriyah keluaran Kementerian Agama, Hari Raya Idulfitri 2025 jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.

Namun, guna mengantisipasi lonjakan arus mudik, pencairan THR diperkirakan lebih cepat. Yakni, akan diberikan pada 17 Maret 2025.

Alasan Percepatan Pencairan THR...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler