Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang mendapatkan THR dan gaji ke 13 yakni, PNS, CPNS, PPPK, Anggota TNI-Polri, dan pejabat negara.
Mereka di antaranya, ASN yang cuti di luar tanggungan negara, ASN yang ditugaskan di luat instansi pemerintah, serta ASN yang bekerja di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri.
Sebagaimana diketahui, THR dan gaji ke 13 selalu dinantikan karena diharapkan dapat memenuhi kebutuhan saat Lebaran sekaligus meningkatkan perputaran uang di masyarakat.
Adapun jadwal pencairan THR sebagaimana PP Nomor 14 Tahun 2024 yakni paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan kalender hijriyah keluaran Kementerian Agama, Hari Raya Idulfitri 2025 jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Murianews, Kudus – Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 bakal cair lebih awal. Jadwal pencairan dan besarnnya tentu ditunggu-tunggu para pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang mendapatkan THR dan gaji ke 13 yakni, PNS, CPNS, PPPK, Anggota TNI-Polri, dan pejabat negara.
Namun, ada beberapa ASN tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13. Itu sebagaimana Pasal 5 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Mereka di antaranya, ASN yang cuti di luar tanggungan negara, ASN yang ditugaskan di luat instansi pemerintah, serta ASN yang bekerja di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri.
Sebagaimana diketahui, THR dan gaji ke 13 selalu dinantikan karena diharapkan dapat memenuhi kebutuhan saat Lebaran sekaligus meningkatkan perputaran uang di masyarakat.
Adapun jadwal pencairan THR sebagaimana PP Nomor 14 Tahun 2024 yakni paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan kalender hijriyah keluaran Kementerian Agama, Hari Raya Idulfitri 2025 jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Namun, guna mengantisipasi lonjakan arus mudik, pencairan THR diperkirakan lebih cepat. Yakni, akan diberikan pada 17 Maret 2025.
Alasan Percepatan Pencairan THR...
Dikutip dari laman resmi Kemenhub, pencairan THR sengaja dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki banyak waktu saat merencanakan perjalanan mudik.
Sebab, momen Mudik Lebaran 2025 sendiri bakal menjadi tantangan tersendiri, karena Lebaran berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025.
Kombinasi dua hari ray aitu diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat seacra signifikan. Dengan begitu, kebijakan percepatan pencairan THR diharap membantu menguri kepadatan di jalan dan terminal transportasi jelang puncak arus mudik.
Melalui rencana ini, diharapkan para pekerja dapat memanfaatkan waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan perjalanan mudik dengan lebih efektif.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat bisa merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam menjalani tradisi mudik Lebaran yang selalu dinantikan setiap tahunnya.