Bawa 500 Obat Terlarang, Pria di Bogor Ditangkap saat Ditilang Polisi
Zulkifli Fahmi
Jumat, 7 Maret 2025 21:13:00
Murianews, Bogor – Dua orang pria ditangkap saat ditilang anggota Satlantas Polresta Bogor Kota. Mereka ditangkap lantaran kedapatan membawa 500 butir obat terlarang.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono mengatakan, penangkapan dilakukan saat dua anggotanya yakni Aiptu Hermansyah dan Aipda Bejo Basuki memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang dibawa kedua pelaku.
”Betul. Aiptu Hermansyah dan Aipda Bejo Basuki mengamankan tersangka Gilang yang kedapatan membawa obat daftar G sejumlah kurang lebih 500 butir,” katanya seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (7/3/2025).
Kedua pelaku yakni Gilang Septian (26) dan Ego Prayoga (24). Mereka diamankan saat melintas di Alun-Alun Kota Bogor, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat diperiksa surat-surat kelengkapan berkendaranya, pelaku Gilang sempat melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun mewarnai proses penangkapan pelaku.
Setelah dikejar, pelaku akhirnya berhasill ditangkap. Setelah diperiksa isi tasnya, terdapat obat-obatan terlarang.
”Saat diberhentikan, penumpang motor (Gilang) kabur melarikan diri setelah dikejar dan diamankan diperiksa tasnya ternyata ada bb (barang bukti) obat-obatan daftar G,” ucap Yudiono.
Selanjutnya, para tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut.



