Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus MinyaKita tak sesuai takaran yang beredar di pasaran.

Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, 14 tersangka merupakan direktur perusahaan produsen MinyaKita.

”Yang sudah jelas dari 14 perusahaan, ya, 14 orang tersangkanya. (Yang tersangka) direkturnya, yang bertanggung jawab. Sesuai undang-undang kan direkturnya,” ujar Helfi dikutip dari Antara, Jumat (14/3/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan 14 laporan terkait ketidaksesuaian takaran MinyaKita dengan label kemasan.

Helfi menjelaskan produsen yang melanggar aturan kebanyakan memproduksi Minyakita dalam bentuk kemasan botolan.

Selain menetapkan tersangka, Satgas Polri bersama Kementerian Perdagangan juga menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita, di Karawang, Jawa Barat.

Dalam rantai distribusi Minyakita, PT AEGA bertindak sebagai repacker atau pengemas ulang dan terdaftar sebagai distributor tingkat 1 (D1).

Namun saat diuji, takaran MinyaKita produksi PT AEGA hanya sekitar 800 ml atau lebih rendah 200 ml dari label takaran, yakni 1 liter. Padahal, botol minyak terisi penuh.

Botolnya Sudah Tak Sesuai... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler