Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menakar dua jenis MinyaKita secara acak, yakni kemasan botol dan plastik.
Baik pada kemasan botol yang diproduksi PT Kusuma Mukti Remaja, Karanganyar maupun kemasan plastik produksi PT Jujur Sentosa, Tangerang sama-sama tertera volumenya 1 liter.
”Hasilnya memang kurang dari 1 liter. Tapi masih dalam batas kewajaran,” kata AKP Wildan.
Dalam sidak tersebut, Wildan juga menemukan adanya MinyaKita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
Namun sebagian pedagang menjualnya dengan harga Rp 18 ribu per liter. Para pedagang mengakui harga beli dari produsen sudah di atas HET.
”Soal harga ini, kami akan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Pasti ada sebab akibat,” ujar dia.
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada peredaran MinyaKita di Pasar Jepara 1, Kamis (13/3/2025). Hasilnya, terdapat MinyaKita yang tak sesuai takaran.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menakar dua jenis MinyaKita secara acak, yakni kemasan botol dan plastik.
Baik pada kemasan botol yang diproduksi PT Kusuma Mukti Remaja, Karanganyar maupun kemasan plastik produksi PT Jujur Sentosa, Tangerang sama-sama tertera volumenya 1 liter.
Namun, setelah diuji tera oleh UPTD Metrologi Legal Jepara, MinyaKita dalam kemasan botol hanya berisi 973 mili liter. Sedangkan MinyaKita kemasan plastik berisi 995 mili liter.
”Hasilnya memang kurang dari 1 liter. Tapi masih dalam batas kewajaran,” kata AKP Wildan.
Dalam sidak tersebut, Wildan juga menemukan adanya MinyaKita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
Namun sebagian pedagang menjualnya dengan harga Rp 18 ribu per liter. Para pedagang mengakui harga beli dari produsen sudah di atas HET.
”Soal harga ini, kami akan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Pasti ada sebab akibat,” ujar dia.
Rutin Gelar Sidak...
Ke depan, Wildan akan lebih sering melakukan sidak Minyakita di pasar-pasar atau toko yang ada di Kabupaten Jepara. Pihaknya akan menindak tegas bila ada pihak-pihak yang mempermainkan harga dan produksi Minyakita.
Sementara itu, Kasubag Metorologi Legal Jepara, Edy Susanto menyampaikan, sejak sepekan terakhir pihaknya sudah melakukan uji tera sebanyak tujuh kali di dua belas pasar tradisional.
Hasilnya, secara takaran masih memenuhi batas kesalahan yang diizinkan (BKD). Secara aturan, BKD itu antara 15-30 mili liter untuk ukuran 1 liter.
Edy menyebutkan, dari hasil sidak selama sepekan terakhir itu, terdapat Minyakita yang diterima dan ditolak secara takaran. Ada Minyakita tertolak yang isinya kurang dari 985 mili liter untuk kemasan 1 liter.
”Memang ada yang kurang (tidak sesuai takaran). Tapi tidak sama dengan daerah-daerah lain yang kekurangannya banyak. Kalau di Jepara, rata-rata di atas 900 mili liter,” jelas Edy.
Editor: Zulkifli Fahmi