Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada peredaran MinyaKita di Pasar Jepara 1, Kamis (13/3/2025). Hasilnya, terdapat MinyaKita yang tak sesuai takaran.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menakar dua jenis MinyaKita secara acak, yakni kemasan botol dan plastik.

Baik pada kemasan botol yang diproduksi PT Kusuma Mukti Remaja, Karanganyar maupun kemasan plastik produksi PT Jujur Sentosa, Tangerang sama-sama tertera volumenya 1 liter.

Namun, setelah diuji tera oleh UPTD Metrologi Legal Jepara, MinyaKita dalam kemasan botol hanya berisi 973 mili liter. Sedangkan MinyaKita kemasan plastik berisi 995 mili liter.

”Hasilnya memang kurang dari 1 liter. Tapi masih dalam batas kewajaran,” kata AKP Wildan.

Dalam sidak tersebut, Wildan juga menemukan adanya MinyaKita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.

Namun sebagian pedagang menjualnya dengan harga Rp 18 ribu per liter. Para pedagang mengakui harga beli dari produsen sudah di atas HET.

”Soal harga ini, kami akan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Pasti ada sebab akibat,” ujar dia.

Rutin Gelar Sidak...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler