Awas, Pengedar MinyaKita Tak Sesuai Takaran Bisa Kena Sanksi Lho!
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 13 Maret 2025 15:09:00
Murianews, Kudus – Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus Kota, Polres Kudus terus melakukan inspeksi ke sejumlah pasar tradisional di wilayahnya, termasuk Pasar Kliwon, Pasar Baru, dan Pasar Jember.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan minyak goreng bermerek MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran seharusnya.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengungkapkan, kepolisian mengimbau kepada pedagang dan distributor untuk tidak mengedarkan produk yang tidak sesuai spesifikasi.
”MinyaKita tak sesuai takaran atau tidak memenuhi standar kandungan tidak perlu diperdagangkan lagi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas AKP Subkhan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggaran seperti ini dapat berujung pada pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Oleh karena itu, pedagang diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjual produk kepada masyarakat.
”Pengawasan akan terus kami lakukan, terutama menjelang hari raya di mana permintaan minyak goreng meningkat tajam. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh produk yang tidak sesuai standar,” terangnya.
Dari hasil pengecekan, terdapat produk MinyaKita yang volumenya tidak mencapai satu liter seperti yang tertera di kemasan. Selain itu, kepolisian juga menemukan minyak goreng yang tidak memiliki kandungan vitamin yang bagus. Artinya baik segi kuantitas muapun kualitas sudah tidak sebanding.
Diimbau lebih cermat...
- 1
- 2



