Jumat, 18 April 2025

Murianews, Kudus – Disnaker Kudus, Jawa Tengah kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) atau posko aduan THR tahun ini.

Posko itu dibuka untuk melayani aduan dari pekerja melalui berbagai saluran, termasuk WhatsApp, email, dan langsung di kantor Disnaker Perinkop UKM Kudus.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juarto menyampaikan, posko ini bertujuan untuk mengantisipasi permasalahan terkait pembayaran THR.

”Rencana posko aduan dibuka tanggal 18 hingga 28 Maret 2025,” jelasnya kepada Murianews.com, Kamis (13/3/2025).

Menurut Agus, permasalahan yang sering muncul setiap tahun adalah terkait besaran nominal THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja. Tahun lalu, ada sejumlah aduan yang masuk mengenai hal ini.

”Di Kudus sendiri, kondisi perusahaan dalam membayarkan THR sudah cukup baik. Namun, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi,” tambahnya.

Pada tahun kemarin, sambung dia, seluruh perusahaan sudah membayarkan THR-nya kepada karyawan. Hanya memang ada beberapa yang terlambat.

Bagi perusahaan juga disediakan...  

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler