Posko itu dibuka untuk melayani aduan dari pekerja melalui berbagai saluran, termasuk WhatsApp, email, dan langsung di kantor Disnaker Perinkop UKM Kudus.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juarto menyampaikan, posko ini bertujuan untuk mengantisipasi permasalahan terkait pembayaran THR.
Menurut Agus, permasalahan yang sering muncul setiap tahun adalah terkait besaran nominal THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja. Tahun lalu, ada sejumlah aduan yang masuk mengenai hal ini.
Pada tahun kemarin, sambung dia, seluruh perusahaan sudah membayarkan THR-nya kepada karyawan. Hanya memang ada beberapa yang terlambat.
Murianews, Kudus – Disnaker Kudus, Jawa Tengah kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) atau posko aduan THR tahun ini.
Posko itu dibuka untuk melayani aduan dari pekerja melalui berbagai saluran, termasuk WhatsApp, email, dan langsung di kantor Disnaker Perinkop UKM Kudus.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juarto menyampaikan, posko ini bertujuan untuk mengantisipasi permasalahan terkait pembayaran THR.
”Rencana posko aduan dibuka tanggal 18 hingga 28 Maret 2025,” jelasnya kepada Murianews.com, Kamis (13/3/2025).
Menurut Agus, permasalahan yang sering muncul setiap tahun adalah terkait besaran nominal THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja. Tahun lalu, ada sejumlah aduan yang masuk mengenai hal ini.
”Di Kudus sendiri, kondisi perusahaan dalam membayarkan THR sudah cukup baik. Namun, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi,” tambahnya.
Pada tahun kemarin, sambung dia, seluruh perusahaan sudah membayarkan THR-nya kepada karyawan. Hanya memang ada beberapa yang terlambat.
Bagi perusahaan juga disediakan...
”Tahun lalu tidak ada perusahaan yang menunggak pembayaran THR, tetapi masih ditemukan kasus di mana perusahaan tidak membayarkan THR sesuai tenggat, yaitu H-7 sebelum hari raya. Alasan yang kerap muncul adalah kondisi keuangan perusahaan,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi potensi permasalahan, Disnaker Perinkop UKM mengandalkan posko pengaduan dan layanan konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan.
Jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, teguran tertulis, hingga pembatasan usaha.
”Kami berharap perusahaan dapat mematuhi aturan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya posko ini, pekerja bisa melaporkan jika ada ketidaksesuaian, sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Meski begitu, sampai saat ini Disnaker Kudus masih menunggu surat edaran terkait pembayaran THR dari pemerintah. Meski demikian, beberapa perusahaan sudah mulai menanyakan perihal aturan tersebut.
Agus menegaskan bahwa surat edaran bukan merupakan dasar hukum utama dalam pembayaran THR, melainkan hanya sebagai pedoman bagi perusahaan dalam penyaluran THR.
”Masih nunggu dari kementerian, ini berkaitan dengan ojol juga nantinya,” ungkapnya.
Editor: Anggara Jiwandhana