Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa salah satu produk yang berasal dari Surabaya tidak sesuai dengan volume yang tertera pada label kemasan satu liter. Volume MinyaKita yang ditemukan tidak sesuai.
“Kegiatan pengawasan ini kami lakukan sebagai bentuk tanggapan terhadap berita viral di masyarakat terkait kuantitas dan volume Minyakita yang banyak tidak sesuai dengan label yang tercantum pada produk,” ujar Kepala UPTD Metrologi Legal DindagkopUKM Blora, Indah Yuniatik.
Indah menjelaskan bahwa sampel yang diuji berasal dari berbagai produsen, termasuk dari Jakarta, Karawang, dan Surabaya. Pemeriksaan dilakukan terhadap produk yang dikemas dalam plastik maupun botol.
“Setelah dilakukan uji ukur, ditemukan satu produsen Minyakita yang tidak sesuai dengan label yang tercantum. Dari tujuh produk yang diukur, enam sesuai dengan alat ukur, sementara satu produk kurang dari kuantitas yang seharusnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Indah menyebutkan bahwa produk Miyakita dari produsen asal Surabaya yang seharusnya berisi satu liter ternyata hanya berisi 960 mililiter. Volumenya kurang 40 mililiter dari volume yang tertera pada label kemasan.
Murianews, Blora – Maraknya pemberitaan terkait ketidaksesuaian volume kemasan Minyakita mendorong Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DindagkopUKM) Blora melalui Tim Metrologi Legal, bekerja sama dengan Polres Blora, untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap produk Minyakita.
Tim Gabungan di Blora melakukan pemantauan dan pengawasan di Pasar Jepon, Rabu (12/3/2025). Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap produk Minyakita yang dijual oleh pedagang dan mengambil sampel dari tujuh produsen berbeda.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa salah satu produk yang berasal dari Surabaya tidak sesuai dengan volume yang tertera pada label kemasan satu liter. Volume MinyaKita yang ditemukan tidak sesuai.
“Kegiatan pengawasan ini kami lakukan sebagai bentuk tanggapan terhadap berita viral di masyarakat terkait kuantitas dan volume Minyakita yang banyak tidak sesuai dengan label yang tercantum pada produk,” ujar Kepala UPTD Metrologi Legal DindagkopUKM Blora, Indah Yuniatik.
Indah menjelaskan bahwa sampel yang diuji berasal dari berbagai produsen, termasuk dari Jakarta, Karawang, dan Surabaya. Pemeriksaan dilakukan terhadap produk yang dikemas dalam plastik maupun botol.
“Setelah dilakukan uji ukur, ditemukan satu produsen Minyakita yang tidak sesuai dengan label yang tercantum. Dari tujuh produk yang diukur, enam sesuai dengan alat ukur, sementara satu produk kurang dari kuantitas yang seharusnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Indah menyebutkan bahwa produk Miyakita dari produsen asal Surabaya yang seharusnya berisi satu liter ternyata hanya berisi 960 mililiter. Volumenya kurang 40 mililiter dari volume yang tertera pada label kemasan.
Ditindak lanjuti...
Menindaklanjuti temuan ini, Indah menyampaikan hasil pemeriksaan kepada tim Polres Blora sebagai pengawas. Namun demikian harga jual Minyakita di pedagang telah sesuai dengan harga yang ditetapkan.
“Kami memastikan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait ukuran produk Minyakita yang beredar di pasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora, Ipda Cahyoko, yang turut serta dalam pengawasan, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk kemasan botol Minyakita yang dijual di kios pasar, saat ini kami sudah mengambil salah satu sampel untuk diperiksa, sementara satu lainnya akan kami ganti dan amankan. Informasi mengenai perusahaan yang menjual produk dari Jawa Timur akan kami sampaikan setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan kualitas dan kuantitas produk Minyakita yang beredar di pasaran dapat lebih terjamin, sehingga masyarakat mendapatkan produk sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Editor: Budi Santoso