Rabu, 19 November 2025

Dengan demikian, botol-botol kemasan Minyakita di pabrik tersebut memiliki kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran.

Tak hanya itu, PT AEGA juga menjual lisensi ilegal pada dua perusahaan distributor di Tangerang untuk memproduksi Minyakita. Kedua perusahaan itu berlokasi di Pasar Kemis, Tangerang dan Rajeg, Tangerang.

”Izinnya dicabut, tidak boleh beroperasi lagi,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Berdasarkan temuan Kemendag dan Satgas Pangan Polri, PT AEGA juga tidak mengambil bahan minyak dari skema domestic market obligation (DMO).

Seharusnya, MinyaKita yang merupakan merek minyak goreng rakyat diambil dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan DMO.

Kini, pelaku dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler