Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan pada Jurnalis di Semarang
Zulkifli Fahmi
Minggu, 6 April 2025 16:57:00
Murianews, Semarang – Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kekerasan pada jurnalis di Kota Semarang, Jawa Tengah. Insiden terjadi saat Kapolri meninjau arus balik di Stasiun Tawang Semarang, Sabtu (5/4/2025).
Mulanya, sejumlah jurnalis meliput momen Listyo menyapa para calon penumpang kereta api. Namun, ajudan Kapolri justru meminta para jurnalis menjauh dengan cara kasar.
”Dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” kata Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana seperti dikutip dari Tempo.co, Minggu (6/4/2025).
Kekerasan itu salah satunya juga dialami Makna Zaezar, pewarta foto Kantor Berita Antara Foto. Ia yang sudah menyingkir dari lokasi kemudian dihampiri seorang ajuran Kapolri.
Sesampainya di sana, ajudan itu memukul kepala Makna. Kekerasan fisik juga dialami sejumlah jurnalis lain.
Anggota polisi itu juga mengeluarkan ancaman verbal kepada para jurnalis. Dhana menyebut, ajudan tersebut terdengar mengatakan kalimat, ”kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Menurut Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang Daffy Yusuf tindakan itu merupakan pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers.
”Dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” sebutnya.
Tuntut Minta Maaf...
- 1
- 2



