Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – MK memutuskan UU ITE tak bisa lagi digunakan institusi pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

Itu termaktub dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dilihat Kamis (1/5/2025). Putusan itu sendiri telah dibacakan, Selasa (29/4/2025).

Diketahui, UU ITE digugat Aktivis Karimunjawa Jepara Daniel Frits beberapa waktu lalu. Ia meminta MK untuk mengubah Pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Berikut amar putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Aktivis Karimunjawa, Daniel:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
  2. Menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan'
  3. Menyatakan frasa 'suatu hal' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang'
  4. Menyatakan frasa 'mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu' dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan'
  5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
  6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler