Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar judi online H55 Hiwin. Judi online itu beroperasi dengan menggunakan modus merchant aggregator.

Dalam kasus itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu inisial DHS, AFA, RJ, dan QR.

Kabareskrim Polri Komjem Wahyu Widada mengatakan, para tersangka menjalankan bisnis judinya dengan menjadikan Perusahaan sebagai aggregator atau penyedia layanan perantara, baik deposit dana maupun penarikannya atau withdraw.

Kasus itu terungkap setelah pihaknya menemukan adanya aliran dana dari situs judi online H55 Hiwin merchant aggregator PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni.

Setelah ditelusuri, dua Perusahaan itu juga menerima transaksi dari enam situs judi online yang terafiliasi dengan H55 Hiwin.

Wahyu mengatakan, dalam penanganan kasus itu, pihaknya melakukan pembekuan dan penyitaan dana senilai total Rp 14.675.739.801 yang tersimpan di jasa pembayaran aggregator tersebut.

”Ini menunjukkan modus operandi juga sudah berkembang. Tidak hanya sekadar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan, tetapi sudah menggunakan jasa pembayaran. Tujuannya mempersulit kami untuk membongkar judi online ini,” ucapnya, dikutip dari Antara, Jumat (2/5/2025).

Peran Tersangka... 

Komentar