Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tamparan pada Amerika Serikat (AS) yang menyoroti kebijakan kewajiban serifikat halal pada produk yang beredar di Indonesia.

Diketahui, Presiden AS Donald Trump memprotes kebijakan sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia.

Menurut laporan tahunan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), kebijakan itu telah menghambat perdagangan Amerika ke Indonesia.

Hambatan itu pun dituangkan dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis 31 Maret 2025 lalu.

Berdasarkan NTE 2025 itu Amerika keberatan dengan kebijakan sertifikasi halal yang membuat barang impor dari AS harus lebih dulu melalui uji kehalalan.

Menanggapi itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, kebijakan itu merupakan sebuah kewajiban dan tidak dapat dinegosiasi maupun dikompromikan.

”Undang-Undang kita mengatur tentang jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Asrorun Niam seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/5/2024).

Ia mengatakan, jaminan halal pada produk yang beredar di Indonesia merupakan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.

Prinsip dalam Fiqih...

Komentar