Mau Ikut Lelang Parkir di Kudus, Begini Cara dan Syaratnya
Zulkifli Fahmi
Selasa, 13 Mei 2025 12:50:00
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah mempersiapkan proses lelang pengelolaan parkir. Lelang itu dilaksanakan melalui situs resmi lelang.go.id.
Kepala BPKAD Kudus, Djati Sholechah, mengungkapkan, proses persiapan lelang membutuhkan waktu yang cukup panjang.
”Kita menunggu pelantikan Penjabat Bupati terlebih dahulu, baru setelah itu bisa dilakukan penyusunan kelengkapan dokumen seperti penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Surat Keputusan Bupati, dan lain-lain,” jelasnya, Selasa (13/5/2025).
Proses itu baru rampung semuanya di awal Mei. Setelah rampung, baru dikirimkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk penjadwalan.
Ia menyebutkan pendaftaran untuk mengikuti lelang bisa dilakukan secara daring melalui lelang.go.id. Masyarakat umum maupun badan usaha bisa ikut serta dengan persyaratan yang cukup mudah.
”Cukup siapkan KTP, NPWP, dan nomor rekening. Bisa atas nama perorangan atau badan hukum atau CV. Bahkan menurut informasi teman-teman dari Bidang Aset, proses untuk perorangan justru lebih simpel karena tidak perlu melampirkan dokumen usaha seperti NIB dan sebagainya,” tambahnya.
Dengan sistem lelang ini, Djati berharap akan muncul pengelola parkir yang lebih kompeten dan memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Lebih jauh, ia optimistis potensi pendapatan dari sektor parkir akan meningkat signifikan.
”Harapan kami tentu pendapatan bisa meningkat minimal 100 sampai 300 persen dari capaian sebelumnya. Tapi tentu hasilnya akan tergantung dari proses dan realisasi di lapangan,” ujarnya.
Masa Kontrak...
- 1
- 2



