Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mematangkan rencana pembentukan Badan Regulator Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya bersama pemerintah sedang menyusun kajian akademik terkait keberadaan badan regulator tersebut.

”Saat ini Komisi II DPR RI dan Pemerintah sedang menyiapkan kajian berupa naskah akademik tentang keberadaan Badan Regulator BUMD. Output-nya bisa saja perubahan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan pembentukan permendagri sebagai dasar tata kelola BUMD,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (13/5/2025).

Khozin menjelaskan, badan baru ini akan berada di bawah struktur Kemendagri dengan posisi setara eselon I. Fokus utama dari badan ini adalah untuk membenahi tata kelola BUMD di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, tercatat sebanyak 1.073 BUMD dengan total aset mencapai sekitar Rp1.459 triliun. Namun, kontribusi penyertaan modal daerah (PMD) terhadap PAD masih tergolong rendah, hanya berkisar antara 3 hingga 5 persen.

”Disparitasnya cukup tinggi,” katanya.

Tumpang tindih regulasi...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler