Korban penipuan yang dilakukan Mbah Mun dan Istrinya yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W. Aksi penipuan itu dilakukan pada Agustus 2022 lalu.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, kedua tersangka beraksi dengan memalsukan identitasnya untuk mengelabui korban.
”Dua tersangka bersama-sama menggunakan modus tipu muslihat dengan nama palsu atau keadaan palsu untuk mengelabui korban,” kata Dwi seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (22/5/2025).
Dalam aksinya, Mbah Mun dan istrinya mengelabui korban untuk mencari dan menyediakan solar industry sebagaimana diminta korban.
Saat itu, mereka mengaku sebagai agen PT Pertamina dan menjanjikan dapat menyuplai solar industry sesuai permintaan korban. Korban kemudian percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 333 juta secara bertahap.
”Tapi ternyata barang yang dijanjikan tidak ada bentuknya dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.
Murianews, Blora – Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora Munaji alias Mbah Mun (44) ditangkap beserta istrinya WP (45) dalam kasus penipuan, Jumat (16/5/2025).
Korban penipuan yang dilakukan Mbah Mun dan Istrinya yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W. Aksi penipuan itu dilakukan pada Agustus 2022 lalu.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, kedua tersangka beraksi dengan memalsukan identitasnya untuk mengelabui korban.
”Dua tersangka bersama-sama menggunakan modus tipu muslihat dengan nama palsu atau keadaan palsu untuk mengelabui korban,” kata Dwi seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (22/5/2025).
Dalam aksinya, Mbah Mun dan istrinya mengelabui korban untuk mencari dan menyediakan solar industry sebagaimana diminta korban.
Saat itu, mereka mengaku sebagai agen PT Pertamina dan menjanjikan dapat menyuplai solar industry sesuai permintaan korban. Korban kemudian percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 333 juta secara bertahap.
”Tapi ternyata barang yang dijanjikan tidak ada bentuknya dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.
Diduga Libatkan Anggota PP
Tak hanya itu, kedua tersangka juga melibatkan diduga mengerahkan anggota PP Blora untuk menekan korban agar tidak menagih uang yang sudah diberikan. Namun, Dwi melanjutkan, pihaknya masih mendalami dugaan itu.
”Kami belum dapat fakta dan buktinya. Tetapi korban merasa takut,” tuturnya.
Sejak saat itu, korban terus berusaha menghubungi pelaku, namun mereka selalu menghindar dan tak pernah bisa ditemui.
”Tidak bisa ketemu. Paling menggunakan telepon, kemudian dengan alasan macam-macam. Korban juga merasa takut dengan yang bersangkutan sebagai salah satu anggota ormas PP,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka ternyata pernah terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Mbah Mun merupakan residivis pada 2016 dan 2022, sementara istrinya pada 2021.
”M residivis tahun 2016 dan tahun 2022. Kasus tipu gelap dan ada juga penadahan. Sedangkan istrinya tahun 2021, tipu gelap,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.