Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkapkan syarat dan besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih, Senin (26/5/2025).

Dalam keterangannya, ia mengatakan, salah satu syarat untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih yakni memiliki catatan bersih di Sistem Layanan Informasi dan Keuangan (SLIK).

”Kamu kan tidak pernah punya utang, kayaknya boleh jadi pengurus. Gitu loh,” kata Budi mencontohkan seperti dikutip dari CNBC, Senin (26/5/2025).

Kemudian, calon pengurus juga tidak memiliki hubungan keluarga dalam struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih. Itu guna menghindari potensi fraud.

”Nggak boleh dia keluarga. Anak, istri, dan sebagainya. Itu supaya menghindari potensi fraud atau potensi-potensi lainnya,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya menyatakan, belum ada syarat teknis yang bersifat ketat dalam perekrutan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih.

Terkait besaran gaji, Budi juga membantah adanya informasi yang menyebutkan, gaji pengurus Koperasi Merah Putih di kisaran Rp 5 juta-Rp 8 juta.

Gaji... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler