Kabar Baru Kasus Korupsi Bank Jepara Artha, KPK Panggil Dirut Kembali
Zulkifli Fahmi
Selasa, 3 Juni 2025 15:11:00
Murianews, Jakarta – Penanganan kasus korupsi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) masih terus berlanjut. Terbaru, KPK memanggil Direktur Utama Bank Jepara Artha Jhendik Handoko.
Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pencairan kredit usaha fiktif di bank tersebut. Jhendik dalam kasus tersebut masih berstatus saksi.
”Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama JH sebagai Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/6/2025).
Di ketahui, KPK mulai melakukan penyidikan kasus korupsi pencairan kredit usaha di Bank Jepara Arta pada 24 September 2024 lalu. Kasus korupsi itu diduga terjadi pada periode 2022 hingga 2024.
Modus dari dugaan korupsi itu yakni dengan memberikan kredit fiktif terhadap 39 debitur. Sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
Meski begitu, KPK belum mengumumkan nama dan jabatan para tersangka dengan alasan masih dalam penyidikan.
Kendati demikian, KPK sudah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri pada lima orang, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Pelarangan itu berlaku sejak 26 September 2024.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.



