Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Ketua DPD Partai Hanura Jateng Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyediaan pornografi. Ia diduga menyediakan penari telanjang di Mansion KTV dan Bar Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Jateng menggelar perkara pada 2 Juni 2025 lalu.

Bambang Raya yang merupakan pemilik Mansion KTV dan Bar Semarang itu menyediakan layanan striptis dengan kode ’Mashed Potato’. Adapun tarif dari layanan itu mencapai Rp 5,8 juta.

Dalam layanan itu, Bambang Raya memberikan pemandu karaoke sekaligus penari telanjang atau striptis. Meski begitu, polisi masih mendalami lagi.

”Paket itu satu paket itu seharga Rp 5,8 juta. Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah itu di bawah umur atau dewasa,” sambungnya.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya melakukan penggerebekan di Mansion KTV Bar Semarang pada Kamis-Jumat (27-28/2/2025) lalu.

Saat itu, polisi mengamankan 16 pemandu karaoke hingga penyedia jasa yang biasa dipanggil ’mami’ dan ’papi’. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan striptis yang dilakukan beberapa orang.

”Beberapa orang kami bawa ke kantor, dari managernya, papi, mami, dan ada 16 orang LC,” jelasnya.

Merasa Dipermalukan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler