Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya dicoret dari Geopark Raja Ampat yang ditetapkan UNESCO.

Keluarnya Pulau Gag dari wilayah Geopark itu pun membuat Ketua Tim Kampanye Hutan Greepeace Indonesia, Arie Rompas bertanya-tanya.

Diketahui, pemerintah mencabut empat izin usaha penambangan (IUP) nikel di Pulau Kawe, Pulau Manuran, Pulau Yesner Waigeo Tomur, serta Pulau Mayaifun dan Batang Pele.

Pencabutan izin yang dilakukan Selasa, (10/6/2025) itu sebagai respons gaduh tambang nikel Raja Ampat. Namun, izin tambang nikel di Pulau Gaga yang dikantongi PT Gag Nikel tak tersentuh.

Anak Perusahaan PT Nikel Tambang Tbk atau Antam itu masih bisa melanjutkan usaha tambang nikelnya di Pulau Gag.

Dalam konferensi pers, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, Pulau Gag di luar wilayah situs geologi yang ditetapkan UNESCO.

”Letaknya sekitar 42 kilometer dari Piaynemo, pusat kawasan wisata utama, dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara,” kata Bahlil, saat itu.

Kok Bisa... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler