Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kajian potensi korupsi tambang nikel dilakukan sebelum kasus tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

”Kajian itu ya memang dalam proses, dan nanti diajukan kepada kementerian/lembaga terkait untuk bisa memitigasi. Akan tetapi, kemudian keburu bahwa ada permasalahan di sana gitu,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) akan mendetailkan kembali kajian yang sudah dibuat itu.

”Kami akan detailkan lagi dengan permasalahan yang sudah ada. Salah satunya bahkan sudah ada pencabutan perizinan terhadap beberapa perusahaan nikel di sana,” katanya.

Ia menjelaskan, perubahan kajian itu tidak sebatas untuk wilayah Raja Ampat saja, melainkan pada wilayah-wilayah lainnya.

Hasil kajian terbaru terkait potensi korupsi tambang itu nantinya disampaikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga pemerintah daerah.

Terpisah... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler