Rabu, 19 November 2025

Terpisah, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah tantangan dan permasalahan di sektor pertambangan dalam negeri.

Itu diungkapkan dalam diskusi terkait Raja Ampat yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis (12/6/2025) lalu.

Sementara itu, pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat pada Selasa (10/6/2025).

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Pencabutan IUP dilakukan karena empat perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan, serta kawasan geopark atau taman bumi.

Sebelumnya diberitakan, Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan dalam kajian tata kelola nikel dan ekspor nikel yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK 2023 lalu terdapat potensi kerawanan terhadap korupsi.

Bahkan, potensi korupsi itu terjadi dari hulu hingga ke hilir, yakni mulai dari perizinan tambang hingga legalitas ekspor nikel.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler