Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kajian potensi korupsi tambang nikel dilakukan sebelum kasus tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

”Kajian itu ya memang dalam proses, dan nanti diajukan kepada kementerian/lembaga terkait untuk bisa memitigasi. Akan tetapi, kemudian keburu bahwa ada permasalahan di sana gitu,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) akan mendetailkan kembali kajian yang sudah dibuat itu.

”Kami akan detailkan lagi dengan permasalahan yang sudah ada. Salah satunya bahkan sudah ada pencabutan perizinan terhadap beberapa perusahaan nikel di sana,” katanya.

Ia menjelaskan, perubahan kajian itu tidak sebatas untuk wilayah Raja Ampat saja, melainkan pada wilayah-wilayah lainnya.

Hasil kajian terbaru terkait potensi korupsi tambang itu nantinya disampaikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga pemerintah daerah.

Terpisah... 

Terpisah, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah tantangan dan permasalahan di sektor pertambangan dalam negeri.

Itu diungkapkan dalam diskusi terkait Raja Ampat yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis (12/6/2025) lalu.

Sementara itu, pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat pada Selasa (10/6/2025).

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Pencabutan IUP dilakukan karena empat perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan, serta kawasan geopark atau taman bumi.

Sebelumnya diberitakan, Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan dalam kajian tata kelola nikel dan ekspor nikel yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK 2023 lalu terdapat potensi kerawanan terhadap korupsi.

Bahkan, potensi korupsi itu terjadi dari hulu hingga ke hilir, yakni mulai dari perizinan tambang hingga legalitas ekspor nikel.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler