Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Mantan bos perusahaan media sekaligus mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya buka suara setelah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus penggelapan.

Tanggapan itu ia ungkapkan dalam akun Facebook miliknya Catatan Dahlan Iskan yang diunggah Rabu (9/7/2025) pagi.

Dalam tulisannya, Dahlan mengawalinya dengan menceritakan dirinya mendapatkan pesan dari seorang jurnalis yang meminta konfirmasi terkait gugatannya pada Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.

Nanda, maafkan baru terbaca WA Anda. Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu. Sudah minta beberapa dokumen perusahaan secara baik-baik tapi tidak diberi, pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut, karena sebagai salah satu pemegang saham saya punya hak untuk meminta. Begitu kan? Suwun,” tulis Dahlan Iskan.

Dahlan Islan kemudian menjelaskan awal mula kasus dugaan penggelapan hingga kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengungkapkan, kasus itu berawal dari sengketa tabloid Nyata. Karena menjadi saksi, Dahlan Iskan pun membutukan dokumen-dokumen untuk keperluan pemeriksaan di kepolisian

Dahlan Iskan pun tak menyangka harus berurusan dengan polisi di usianya yang sudah mencapai 74 tahun itu hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tak di Jawa Pos 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler