Tanggapan itu ia ungkapkan dalam akun Facebook miliknya Catatan Dahlan Iskan yang diunggah Rabu (9/7/2025) pagi.
Dalam tulisannya, Dahlan mengawalinya dengan menceritakan dirinya mendapatkan pesan dari seorang jurnalis yang meminta konfirmasi terkait gugatannya pada Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dahlan Islan kemudian menjelaskan awal mula kasus dugaan penggelapan hingga kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan, kasus itu berawal dari sengketa tabloid Nyata. Karena menjadi saksi, Dahlan Iskan pun membutukan dokumen-dokumen untuk keperluan pemeriksaan di kepolisian
Dahlan Iskan pun tak menyangka harus berurusan dengan polisi di usianya yang sudah mencapai 74 tahun itu hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Murianews, Kudus – Mantan bos perusahaan media sekaligus mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya buka suara setelah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus penggelapan.
Tanggapan itu ia ungkapkan dalam akun Facebook miliknya Catatan Dahlan Iskan yang diunggah Rabu (9/7/2025) pagi.
Dalam tulisannya, Dahlan mengawalinya dengan menceritakan dirinya mendapatkan pesan dari seorang jurnalis yang meminta konfirmasi terkait gugatannya pada Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.
”Nanda, maafkan baru terbaca WA Anda. Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu. Sudah minta beberapa dokumen perusahaan secara baik-baik tapi tidak diberi, pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut, karena sebagai salah satu pemegang saham saya punya hak untuk meminta. Begitu kan? Suwun,” tulis Dahlan Iskan.
Dahlan Islan kemudian menjelaskan awal mula kasus dugaan penggelapan hingga kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan, kasus itu berawal dari sengketa tabloid Nyata. Karena menjadi saksi, Dahlan Iskan pun membutukan dokumen-dokumen untuk keperluan pemeriksaan di kepolisian
Dahlan Iskan pun tak menyangka harus berurusan dengan polisi di usianya yang sudah mencapai 74 tahun itu hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tak di Jawa Pos
Bahkan, penetapan tersangka itu berawal dari laporan yang dilayangkan internal Jawa Pos, media yang telah dia bangun.
”Seluruh energi muda saya memang tumpah untuk Jawa Pos. Saya sempat bahagia ketika banyak yang mengakui bahwa sayalah yang membuat Jawa Pos dari perusahaan yang begitu kecil dan miskin menjadi raksasa media dengan kekayaan bertriliun-triliun rupiah,” lanjutnya.
Ia kemudian menceritakan saat meninggalkan Jawa Pos. Kala itu, ia mendapatkan panggilan negara untuk menjadi Dirut PLN. Dahlah mengaku sebenarnya enggan menerima jabatan itu, namun akhirnya ia terima demi tugas negara untuk mengatasi krisis listrik.
Saat itu, ia tidak dibolehkan merangkap jabatan di swasta. Maka, ia pun harus merelakan jabatan dirut Jawa Pos.
”Tidak masalah. Toh di PLN saya tidak akan lama. Maksimum tiga tahun. Bisa kembali ke Jawa Pos lagi,” imbuhnya.
Namun ternyata, ia tak pernah bisa kembali ke Jawa Pos. Sebab, pemegang saham mayoritas menjadi sangat berkuasa.
”Pemegang saham mayoritas yang selama puluhan tahun hanya mengawasi dari jauh sudah menjadi sangat berkuasa di Jawa Pos. Begitulah perusahaan. Apalagi sudah punya uang banyak,” ujarnya.
Sengketa Tabloid Nyata...
Di unggahannya itu ia juga menyinggung Eric Samola, wakil pemegang saham mayoritas saat itu menawari posisi komisaris. Namun, tawaran itu ditolak.
”Saya sendiri mendapat saham di PT Jawa Pos sebagai hadiah atas prestasi saya itu. Itu karena Eric Samola, wakil pemegang saham mayoritas saat itu, tahu Jawa Pos sangat maju tanpa modal dari para pemegang saham,” jelasnya.
Dahlan menegaskan, saat awal kebangkita Jawa Pos pada 1982, tak ada pemegang saham yang setor modal. Satu-satunya modal adalah utang.
”Modal satu-satunya adalah utang: PT Grafiti Pers mengeluarkan uang untuk membeli Jawa Pos dari pemilik lama yang sudah berumur 90 tahun: The Chung Shen,” lanjutnya.
Usai menjelaskan panjang lebar, Dahlan Iskan kembali menyinggung soal penetapan tersangka yang dialamatkan pada dirinya. Ia menyebut, status tersebut berkaitan dengan pemeriksaannya atas sengketa kepemilikan saham Tabolid Nyata.
Namun, ia enggan menguraikannya lebih detail demi menghormati proses hukum.
”Jadi, siapa sebenarnya pemegang saham Nyata? Saya sedang menceritakannya ke polisi, sehingga tidak bisa saya uraikan di sini. Pemeriksaan belum selesai,” tuturnya.
Jadi Tersangka...
Karena telah diberitakan menjadi tersangka, Dahlan Iskan pun menegaskan, tidak semua media yang dipimpinnya milik Jawa Pos. Ada beberapa yang bukan milik Jawa Pos, termasuk Tabloid Nyata.
”Ada riwayatnya mengapa begitu,” tegasnya.
Ia pun menyebut, pimpinan Jawa Pos saat ini tidak tahu sejarahnya dan menganggap Tabloid Nyata milik Jawa Pos.
”Saya belum bisa ceritakan untuk menghormati pengadilan. Tapi pimpinan Jawa Pos yang sekarang, yang tidak tahu sejarah itu, menganggap Nyata miliknya. Jadilah sengketa. Jadi ini sengketa saham di Nyata. Bukan di Jawa Pos. Perdata. Sidang perdatanya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiba-tiba ada berita saya jadi tersangka,” urainya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jatim menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka diketahui berdasarkan dokumentasi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8 yang ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap tertanggal Senin, 7 Juli 2025.
Selain Dahlan Iskan, Ditreskrimum juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja sebagai tersangka. Penetapan keduanya setelah Pihak Ditreskrimum melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025.